Products
SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA (SKK) / SERKOM

OSS & Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Sertifikat Kompetensi Kerja, atau yang lebih dikenal dengan singkatan SKK, merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kerja yang ingin bekerja di bidang konstruksi. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, seseorang harus mengikuti uji kompetensi, baik secara online maupun offline. Uji kompetensi ini disesuaikan dengan jenjang dan jabatan kerja yang akan diambil, sehingga dapat sesuai dengan kemampuan serta pengalaman yang dimiliki.
Selain menjadi bentuk pengakuan terhadap kompetensi seseorang sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja juga menjadi salah satu persyaratan penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan ingin memperoleh Sertifikasi Badan Usaha.
Dengan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja serta Sertifikasi Badan Usaha, perusahaan konstruksi tidak hanya memiliki status sebagai perusahaan yang terdaftar, tetapi juga dapat meningkatkan tingkat kepercayaan dari klien/customer, pengguna jasa (user), vendor, maupun panitia tender atau proyek dan untuk izin lanjutan lainnya.
SYARAT PENGURUSAN SKK
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Foto Background Merah.
- Daftar Riwayat Hidup (Curricullum Vitae).
- Ijazah Terakhir (disesuaikan dengan Jenjang dan Jabatan Kerja yang diambil).
APA SAJA YANG DIDAPAT DALAM PENGURUSAN SKK
- Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Kenapa harus memakai kami
✅ Konsultasi awal kebutuhan SKK sesuai tender/proyek
✅ Penjelasan jenjang, jabatan kerja, dan persyaratan
✅ Pemilihan jadwal Uji Kompetensi ONLINE/OFFLINE
✅ Pendampingan persiapan dokumen & Uji Kompetensi
✅ Monitoring Tenaga Ahli/Teknik selama proses ujian
✅ SKK Konstruksi terbit 1 (satu) hari setelah Uji Kompetensi dinyatakan LULUS
✅ Proses lebih terarah, pendampingan lebih mudah, dan sesuai kebutuhan proyek Anda.
Pilihan Jabatan Kerja dalam Proses SKK
Jenjang SKK Konstruksi
Tenaga Kerja Konstruksi dikategorikan berdasarkan tingkat atau jenjang kompetensi yang telah distandardisasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Jenjang tersebut menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi yang dipersyaratkan.