Products

Products

Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL

Persetujuan Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini menggantikan PP sebelumnya dan mengatur secara lebih rinci mengenai prosedur dan persyaratan perizinan lingkungan dalam rangka pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Berikut adalah penjelasan utama:

  1. Penyatuan Perizinan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha
    • Sebelumnya, perizinan lingkungan berdiri sendiri, seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
    • Dalam PP No. 22 Tahun 2021, perizinan lingkungan menjadi bagian dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengacu pada risiko usaha yang dinilai rendah, menengah, atau tinggi.
    • Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) menjadi prasyarat dalam penerbitan perizinan berusaha.
  1. Pengelompokan Dokumen Lingkungan
    Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup menjelaskan bahwa pelaku usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.Kriteria dampak penting dan/atau tidak penting dapat disesuaikan atau dilakukan penapisan mandiri sesuai dengan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutuanan No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL. UKL-UPL, dan SPPL. Jenis Pengelompokan Perizinan Lingkungan sebagai berikut:

 

  1. 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
    AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
      1. Identifikasi Kegiatan
        Pelaku usaha memeriksa apakah kegiatannya masuk dalam kategori wajib AMDAL sesuai daftar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 
      2. Penyusunan Dokumen AMDAL
        Pelaku usaha menyusun dokumen AMDAL yang terdiri dari:
        • KONSULTASI PUBLIK (Konsultasi publik / sosialisasi dan persetujuan dengan masyarakat terdampak langsung)
        • KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan) berfungsi untuk sebagai pedoman resmi, dokumen ini memuat batasan wilayah studi, identifikasi dampak penting, serta metodologi penelitian yang akan digunakan untuk mengevaluasi suatu rencana usaha atau proyek
        • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dokumen yang berfungsi sebagai Analisis mendalam terhadap dampak besar dan penting yang sudah disepakati dalam KA-ANDAL.
        • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) Dokumen yang memuat mitigasi yang sistematis dan konkret terhadap dampak negatif yang timbul terhadap berjalannya kegiatan tersebut dan untuk mencegah, menanggulangi, dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup
        • Penyusunan Persetujuan Teknis (Baku Mutu Air Limbah, Baku Mutu Emisi, Andalalin) dan Rincian Teknis Limbah B3 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pembuatan atau pengurusan Dokumen Lingkungan Hidup wajib di sertakan dengan Persetujuan Teknis, guna mencegah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dari Air Limbah, Emisi, dan Limbah sampah B3. seluruh dokumen ini wajib disusun oleh Konsultan Lingkungan Hidup yang berkompeten dibidangnya
      3. Penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL
        • Dokumen AMDAL diajukan melalui OSS dan terintegrasi dengan AMDALNET kemudian dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL yang terdiri dari pemerintah, pakar lingkungan hidup, dan tokoh masyarakat di forum sidang Pembahasan AMDAL.
        • Penilaian mencakup kelengkapan administratif, teknis, dan substansi dokumen.
        • Sidang pembahasan telah selesai maka akan keluar Berita Acara Pembahasan Substansi untuk selanjutnya tim konsultan penyusun memperbaiki temuan dan catatan para ahli dan pemerintah. 
        • Asistensi perbaikan pasca sidang, pada tahap ini konsultan penyusun akan memaparkan kembali seluruh perbaikan teknis sesuai dengan berita acara, jika perbaikan sesuai dan selesai dan disetujui Tim Teknis Pemerintah serta Pakar Lingkungan Hidup maka secara teknis dokumen AMDAL telah selesai dan akan dilampahkan dari Dinas Teknis/KLHK kepada Dinas Perizinan/DPMPTSP setempat/PTSP Kementerian Lingkungan Hidup sesuai ranahnya. 

2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
UKL-UPL adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk kegiatan/usaha yang tidak wajib AMDAL tetapi tetap memiliki dampak terhadap lingkungan hidup.

    1.  
      1. Identifikasi Kegiatan
        • Pelaku usaha mengidentifikasi apakah kegiatannya memerlukan dokumen UKL-UPL berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 22 Tahun 2021.
        • Kegiatan dengan risiko menengah tidak memerlukan AMDAL tetapi membutuhkan UKL-UPL.

                          2. Penyusunan Dokumen UKL UPL

        • Pelaku usaha menyusun dokumen UKL-UPL yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan karakteristik kegiatan.
        • Dokumen ini mencakup identifikasi dampak lingkungan yang mungkin terjadi serta langkah mitigasi.
        • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan)
        • Penyusunan Persetujuan Teknis (Baku Mutu Air Limbah, Baku Mutu Emisi, Andalalin) dan Rincian Teknis Limbah B3 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pembuatan atau pengurusan Dokumen Lingkungan Hidup wajib di sertakan dengan Persetujuan Teknis, guna mencegah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dari Air Limbah, Emisi, dan Limbah sampah B3. seluruh dokumen ini wajib disusun oleh Konsultan Lingkungan Hidup yang berkompeten dibidangnya

                            3. Proses Penilaian UKL UPL

        • Dokumen UKL-UPL diajukan melalui OSS dan terintegrasi dengan AMDALNET kemudian dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL yang terdiri dari pemerintah, pakar lingkungan hidup, dan tokoh masyarakat di forum sidang Pembahasan UKL-UPL/PKPLH.
        • Dokumen UKL-UPL di nilai oleh instansi berwenang sesuai dengan wewenangnya (Pemerintah Pusat atau Daerah termasuk KLHK dan DLH Provinsi/Kabupaten Kota)
        • Penilaian mencakup kelengkapan administratif, teknis, dan substansi dokumen sebagaimana PP No. 22 Tahun 2021.
        • Sidang pembahasan telah selesai maka akan keluar Berita Acara Pembahasan Substansi untuk selanjutnya tim konsultan penyusun memperbaiki temuan dan catatan para ahli dan pemerintah. 
        • Setelah UKL-UPL/PKPLH disetujui maka akan disahkan, kemudian Pelaku usaha mendapatkan Persetujuan Lingkungan UKL-UPL.
    1.  

3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
SPPL adalah surat pernyataan dari pelaku usaha/kegiatan yang menyatakan kesanggupan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan yang berlaku.

      1. Identifikasi Kegiatan
        • Pelaku usaha memastikan kegiatannya memenuhi kriteria wajib SPPL berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021

                           2. Penyusunan Dokumen SPPL

        • Pelaku usaha menyusun SPPL, yang berupa pernyataan tertulis untuk mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku
        • SPPL diajukan melalui OSS atau langsung ke instansi pemerintahan yang berwenang

                           3. Proses Penilaian

        • Instansi berwenang verifikasi kelengkapan dan kesesuaian kategori SPPL
        • Setelah di verifikasi SPPL diterbitkan

SANKSI JIKA TIDAK MEMILIKI PERIZINAN LINGKUNGAN

Sanksi bagi kegiatan yang tidak memiliki Perizinan Lingkungan AMDAL/DELH/UKL-UPL/DPLH/SPPL adalah pidana penjara dan denda. Selain itu, ada juga sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, bahkan sampai pencabutan izin dan penghentian operasional usaha

  • Pejabat pemberi persetujuan lingkungan yang menerbitkan persetujuan tanpa AMDAL dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
  • Pelaku usaha yang tidak memiliki AMDAL dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sanksi administratif Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Pembekuan izin, Pencabutan izin.

 

Apakah AMDAL, UKL-UPL, SPPL itu Wajib?

Ya, Sangat Wajib. Kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki Perizinan Lingkungan, karena untuk mengetahui seberapa berdampak kegiatan usaha dengan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup akibat dari kegiatan usaha yang akan berjalan.

 

 

 

 

 

 

Yuk segera urus Perizinan Lingkungan kamu di PT Bintang Teknik Konsultan, Konsultan perizinan terpercaya, cepat dan tentunya terjangkau. Jangan sampai bangunanmu tidak memiliki Perizinan Lingkungan ya, untuk menghindari timbulnya kerugian-kerugian yang ada.

Konsultan AMDAL termurah, Konsultan Perizinan AMDAL termurah, Jasa Konsultan AMDAL termurah, Jasa Pengurusan Izin AMDAL termurah, Jasa Perizinan AMDAL termurah, Jasa Pengurusan AMDAL tercepat, Konsultan UKL UPL termurah, Konsultan Perizinan UKL UPL termurah, Jasa Konsultan UKL UPL termurah, Jasa Pengurusan Izin UKL UPL termurah, Jasa Perizinan UKL-UPL termurah, Jasa Pengurusan UKL UPL tercepat, Konsultan DELH termurah, Konsultan Perizinan DELH termurah, Jasa Konsultan DELH termurah, Jasa Pengurusan Izin DELH termurah, Jasa Perizinan DELH termurah, Jasa Pengurusan DELH tercepat, Konsultan DPLH termurah, Konsultan Perizinan DPLH termurah, Jasa Konsultan DPLH termurah, Jasa Pengurusan Izin DPLH termurah, Jasa Perizinan DPLH termurah, Jasa Pengurusan DPLH tercepat

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest