Products

SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI (SBUJK)

OSS & Sertifikat Badan Usaha

Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Sertifikasi Badan Usaha (SBU) merupakan sertifikasi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. SBU berfungsi sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan dan kualifikasi suatu badan usaha dalam melaksanakan kegiatan konstruksi sesuai dengan bidang, subbidang, dan klasifikasi usaha yang dimilikinya. Dengan adanya SBU, perusahaan memiliki kepastian dan kesesuaian antara kompetensi serta kapasitas yang dimiliki dengan jenis pekerjaan atau proyek konstruksi yang akan dilaksanakan.

Dalam proses memperoleh Sertifikasi Badan Usaha, perusahaan konstruksi diwajibkan memiliki tenaga kerja yang kompeten dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kompetensi tenaga kerja tersebut dibuktikan melalui kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang diterbitkan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Dengan demikian, keberadaan tenaga ahli yang memiliki SKK menjadi salah satu unsur penting dalam pemenuhan persyaratan sertifikasi dan menunjukkan bahwa perusahaan memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi secara profesional.

Selanjutnya, selain tenaga ahli setiap perusahaan konstruksi yang belum memperoleh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) perlu mempersiapkan sistem manajemen yang baik, yang dapat dibuktikan melalui kepemilikan Sertifikasi ISO. Selain itu, perusahaan juga perlu memiliki kemampuan keuangan yang baik serta memastikan seluruh legalitas umum perusahaan telah lengkap dan masih berlaku.

Sertifikasi Badan Usaha (SBU) merupakan persyaratan wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, baik sebagai kontraktor pelaksana maupun sebagai penyedia jasa pengawasan dan perencanaan.

Sebagai konsultan dan penyelenggara persiapan sertifikasi, kami membantu perusahaan konstruksi, baik perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing, dalam memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh Sertifikasi Badan Usaha. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah perusahaan telah tergabung sebagai anggota asosiasi konstruksi. PT Bintang Teknik Konsultan siap mendampingi dan membantu perusahaan Anda secara menyeluruh, mulai dari persiapan dokumen hingga proses mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU).

PERSYARATAN SBUJK

  • NIB & KBLI Konstruksi
  • Terdaftar aktif di OSS
  • Akta Pendirian dan SK Kemenkum
  • Termasuk perubahan jika ada
  • NPWP Badan Usaha
  • NPWP Penanggung Jawab Badan Usaha jika ada
  • Tenaga Kerja Bersertifikat
  • Untuk PJTBU dan PJSKBU sesuai subklasifikasi. Jika tidak ada kami bantu uruskan
  • Laporan Keuangan Perusahaan
  • Untuk kualifikasi menengah dan besar perlu audit KAP
  • Bukti kepemilikan atau sewa peralatan
  • Peralatan yang tercantum sesuai subklasifikasi yang diajukan
  • Sistem Manajemen Mutu / Sistem Manajemen Anti Penyuapan
  • Memiliki ISO 9001 atau ISO 37001. Jika tidak ada kami bisa bantu

Daftar SBUJK yang Kami Urus

  1. Konstruksi Bangunan Gedung
    • BG001 Konstruksi Gedung Hunian
    • BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran
    • BG003 Konstruksi Gedung Industri
    • BG004 Konstruksi Gedung Perbelanjaan
    • BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan
    • BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan
    • BG007 Konstruksi Gedung Penginapan
    • BG008 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga
    • BG009 Konstruksi Gedung Lainnya
  1. Konstruksi Bangunan Sipil
    • BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (jalan raya, jalan tol)
    • BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan dan Jalan Layang
    • BS003 Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan Roda Gigi
    • SI001 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
    • SI002/SI004 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal / Telekomunikasi
  1. Konstruksi Khusus
    • KK001: Pondasi Konstruksi dan Pemasangan Tiang Pancang
    • PL001: Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter, dan Plafon
  1. Jasa Konsultansi Konstruksi
    • AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non-hunian
    • AR002 Jasa Arsitektural Lainnya
    • AR003 Jasa Perencanaan Penataan Ruang/Pengembangan Wilayah
    • RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
    • RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air
    • RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
    • IT001 / IT002 Jasa Pembuatan Prospektus Geologi, Geofisika, dan Konsultansi Teknis Bawah Tanah

Mengapa SBUJK Penting?

  • Persyaratan Wajib untuk Tender Proyek
  • Pengurusan Izin Lanjutan
  • Meningkatkan Kredibilitas dan Daya Saing
  • Menentukan Klaifikasi dan Kualifikasi
  • Kepatuhan Terhadap Regulasi Pemerintah

Mengapa harus mengurus SBUJK di PT Bintang Teknik Konsultan?

  • Dibantu sampai izin terbit
  • Tenaga profesional yang mengerti OSS dan paham regulasi terbaru
  • Berpengalaman penuh dalam pengurusan legalitas perusahaan
  • Pengerjaan 10 Hari kerja terhitung dokumen lengkap
  • Harga transparan dan terjangkau
  • Mendapatkan Kartu Tanda Anggota dalam pengurusan SBU

 

JASA KONSULTAN
KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
(Bidang Umum)
  • 1 orang PJTBU min jenjang 7 / subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6 / subklasifikasi
Menengah
(Bidang Umum)
  • 1 orang PJTBU min jenjang 8 / subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7 / subklasifikasi
Besar
BUJKN / PMA
(Bidang Umum)
  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 / subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 8 / subklasifikasi
Besar
BUJKA
(Bidang Umum)
  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 / subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9 / subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 7 / subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7 / subklasifikasi

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
KualifikasiJumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
(Bidang Umum)
  • 1 orang PJTBU min jenjang 6 / subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 5 / subklasifikasi
Menengah
(Bidang Umum)
  • 1 orang PJTBU min jenjang 7 / subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6 / subklasifikasi
Besar
BUJKN / PMA
(Bidang Umum)
  • 1 orang PJTBU min jenjang 8 / subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7 / subklasifikasi
Besar
BUJKA
(Bidang Umum)
  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 / subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9 / subklasifikasi
Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 8 / subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7 / subklasifikasi

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest