Products
Izin Operasi Genset / IUPTLS

Perizinan Bangunan
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
- Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
- Pertek Air Limbah, Pertek Emisi dan Rintek Limbah B3
- Sertifikat Pemadam Kebakaran
- Riksa Uji K3 Disnaker
- Izin Operasi Genset / IUPTLS
- PEIL Lantai Bangunan / PEIL Banjir
- Pertelaan

Izin Operasi Genset / IUPTLS
IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memungkinkan suatu badan usaha atau individu menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dengan kapasitas mulai dari 500 kW hingga 10 MW dalam satu sistem instalasi. Izin ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). IUPTLS memungkinkan penyediaan listrik untuk penggunaan sendiri, misalnya dalam rumah, perkantoran, pabrik, atau fasilitas lain yang tidak menjual listrik ke pihak lain.
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan UPTLS wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Dirjen atau Guberner sesuai kewenangannya. IUPTLS berlaku untuk waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Apakah IUPTLS itu Wajib ?
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kilowatt.
Sanksi Jika Tidak Memiliki IUPTLS ?
Pasal 49 ayat (1) UU 30/2009 memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa memiliki IUPTLS, yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pusing urus IUPTLS dengan birokrasi yang berbelit ?
Yuk percayakan saja ke PT Bintang Teknik Konsultan