Products
Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)

Perizinan Bangunan
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
- Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
- Pertek Air Limbah, Pertek Emisi dan Rintek Limbah B3
- Sertifikat Pemadam Kebakaran
- Riksa Uji K3 Disnaker
- Izin Operasi Genset / IUPTLS
- PEIL Lantai Bangunan / PEIL Banjir
- Pertelaan

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung atau yang disingkat SBKBG merupakan layanan perizinan bangunan gedung baru yang di keluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat sebagaimana peraturan menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2024 tentang SBKBG.
Manfaat dari SBKBG adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan gedung, dimana di dalam SBKBG memberikan jaminan hukum atas pemilik bangunan gedung. Karena bisa jadi antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung bukan merupakan orang atau perusahaan yang sama, manfaat SBKBG sendiri untuk menghindari sengketa-sengketa yang timbul kedepannya, karena di dalam SBKBG memuat identitas pemilik bangunan gedung, status hak atas tanah, data bangunan gedung seperti PBG dan SLF, Gambar Situasi, Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah sampai Sertifikat Jaminan Fidusia.
Apakah SBKBG itu Wajib?
Ya, Sangat Wajib. SBKBG memiliki manfaat yang signifikan dalam menjamin kepemilikan bangunan secara sah dan legal, serta mempermudah proses transaksi properti. Seperti transaksi jual beli, sewa, atau jaminan kredit, serta meningkatkan nilai ekonomis properti.