Products
Products
- Jasa Konsultan Pengurusan ANDALALIN termurah
- Izin Operasi Genset / IUPTLS
- Izin Pemanfaatan Air Laut / Pengolahan Air Laut
- Izin Penjualan Pengangkutan (IPP Tambang) dan IUJP
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) / PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)
- Izin Reklamasi Laut / Reklamasi Pesisir Pantai
- Jaminan Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi Tambang, KTT Tambang
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
- PEIL Lantai Bangunan / PEIL Banjir
- Pendaftaran MODI, MOMI dan MOMS ESDM
- Perencanaan dan Konstruksi Instalasi Air Bersih dan Air Limbah/WWTP
- Perizinan Industri dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
- Perizinan INRIT dan RUMIJA (Izin Pemakaian Jalan/Saluran dan Pembongkaran Pedestrian untuk akses keluar masuk)
- Uji Riksa dan Perizinan K3 Disnaker
- Perizinan Keselamatan Kebakaran (SLP Damkar, Rekom Damkar, Sertifikat Damkar)
- Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
- Perizinan Parkir
- Perizinan Perekebunan (IUP, IUP-B, IUP-P, SPUP)
- Perizinan Pertambangan (SIPB, RENTEK, RKAB)
- Perizinan Pertambangan (WIUP, IUP Eksplorasi, IUP OP)
- Perizinan Tata Ruang
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut)
- Pertek Air Limbah, Pertek Emisi dan Rintek Limbah B3
- PROPER dan Studi Kelaiakan/Feasibility
- Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset
- SIPA Tanah dan SIPA Sungai
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- PERIZINAN TERSUS DAN TUKS

Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset
Sertifikat Laik Operasi (SLO) genset adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga inspeksi teknik (LIT) yang menyatakan bahwa sebuah genset telah memenuhi standar keselamatan dan kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sertifikat ini penting karena memastikan bahwa genset aman dan layak digunakan.
SLO diperlukan oleh pemilik genset, perusahaan, industri, rumah sakit, dan berbagai pihak lain yang menggunakan genset sebagai sumber daya listrik cadangan atau utama. Bagaimana Mendapatkan SLO Genset.
Apakah Wajib SLO Genset ?
Ya, Sangat Wajib. Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap Pembangkit Listrik atau Genset wajib mempunyai Sertifikat Laik Operasi atau SLO, Kemudian ;
PP No. 25 Thn 2021 Pasal 27, ayat 5 menyebutkan: Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 KW yang terhubung dalam 1 sistem Instalasi Tenaga Listrik, wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan;
PP No. 25 Thn 2021 Pasal 27 ayat 6 menyebutkan: Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 KW dengan spesifikasi teknis: (a) kontrol panel menjadi 1 bagian terpisahkan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan (b) kontrol panel menjadi bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari memiliki SLO genset:
SLO menjamin bahwa genset telah diuji dan dinyatakan aman untuk digunakan, sehingga meminimalkan risiko kecelakaan seperti kebakaran, sengatan listrik, atau cedera lainnya.
Memiliki SLO adalah persyaratan hukum bagi pemilik genset, terutama untuk kapasitas tertentu. Tanpa SLO, operasional genset bisa dihentikan dan dikenai sanksi hukum, mulai dari denda hingga pencabutan izin.
Memiliki SLO menunjukkan bahwa pemilik genset telah mematuhi standar keselamatan dan peraturan pemerintah. Ini dapat meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya.
Sanksi akibat tidak memiliki SLO Genset ?
- Penghentian sementara aktivitas operasional, terutama jika genset menyebabkan kerusakan atau memakan korban.
- Denda yang cukup besar, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Sanksi Pidana:
- UU No. 30 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
- Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 jika instalasi listrik tanpa SLO mengakibatkan korban.
Bingung cara memperoleh SLO Genset? serahkan pada PT Bintang Teknik Konsultan saja
Konsultan SLO Genset termurah, Jasa Pembuatan SLO Genset termurah, Jasa pengurusan perizinan SLO Genset, Jasa konsultan perizinan SLO Genset, Jasa Pengurusan Izin SLO Genset termurah di Indonesia