Products
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)

Perizinan Bangunan
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
- Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
- Pertek Air Limbah, Pertek Emisi dan Rintek Limbah B3
- Sertifikat Pemadam Kebakaran
- Riksa Uji K3 Disnaker
- Izin Operasi Genset / IUPTLS
- PEIL Lantai Bangunan / PEIL Banjir
- Pertelaan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu lebih di kenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung, sebagaimana Pasal 262 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Kemudian, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021. Apabila bangunan sudah terbangun, PBG Juga tetap masih bisa di urus, asal bangunan masih memenuhi standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Terhadap sanksi apabila tidak memiliki PBG ada beberapa jenis, yaitu sanksi administratif, sanksi pidana, sanksi denda, sampai dengan sanksi pembongkaran paksa bangunan gedung, adapun sanksi tersebut diantaranya sebagai berikut:
Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- perintah untuk segera membongkar bangunan gedung
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Kemudian Sanksi Pembongkaran Paksa oleh Pemerintah Daerah setempat apabila bangunan gedung tidak sesuai dengan aturan Rencana dan aturan Tata Ruang Kabupaten/Kota setempat.
Apakah PBG itu Wajib ?
Ya Sangat Wajib, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan gedung yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dan juga untuk memastikan bahwa bangunan gedung yang akan dibangun sudah sesuai dengan pedoman keandalan dan kelaiakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta telah di analis oleh Team Profesi Ahli Bangunan Gedung .
Pentingnya Memiliki PBG
Ya Sangat Wajib, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan gedung yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dan juga untuk memastikan bahwa bangunan gedung yang akan dibangun sudah sesuai dengan pedoman keandalan dan kelaiakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta telah di analis oleh Team Profesi Ahli Bangunan Gedung .
1
Meningkatkan Kredibilitas
Gedung yang memiliki PBG lebih mungkin untuk menarik penyewa karena mereka merasa lebih aman dan percaya terhadap legalitas bangunan tersebut.
2
Keamanan dan Kesehatan
PBG menjamin bahwa gedung yang dibangun telah memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan.
3
Patuh Pada Hukum
Dengan adanya PBG memastikan bahwa pembangunan bangunan gedung Anda mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
4
Nilai Properti
Gedung yang memiliki PBG biasanya memiliki nilai properti yang lebih tinggi karena dianggap lebih aman dan legal.
5
Menghindari Sanksi
Memiliki PBG membantu memastikan bahwa proyek pembangunan Anda berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Keuntungan Memakai Jasa PT Bintang Teknik Konsultan Dalam Pengurusan PBG
Tenaga Ahli Berkompeten
Kami memiliki tim tenaga ahli pengkaji teknis yang berpengalaman penuh dibidangnya dan telah memiliki lisensi dari Pemerintah untuk menganalisis, mengkaji dan memaparkan di hadapan Tim Penilai Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) Dinas Teknis setempat.
Memiliki Relasi Luas
Kami PT Bintang Teknik Konsultan memiliki relasi luas dari tingkat kementerian sampai tingkat dinas teknis dan perizinan di banyak daerah, mengurus perizinan bangunan bukan hanya saja teknis yang diutamakan melainkan relasi kuat di dinas teknis agar proses perizinan lebih mudah dan cepat.
Biaya Terjangkau
Mengurus PBG bukanlah biaya yang murah, namun memilih PT Bintang Teknik Konsultan bisa menjadi solusi untuk mendapatkan harga terjangkau dan kami bisa menyesesuaikan dengan keuangan calon pelanggan serta dapat meminimalisir biaya-biaya yang akan timbul kedepannya selama proses perizinan.
Kerahasiaan Data Terjamin
Mengurus izin di PT Bintang Teknik Konsultan tidak perlu khawatir atas data-data maupun informasi yang diserahkan kepada kami, karena setiap proses perizinan di kami tentu menggunakan Perjanjian Kerahasiaan Data dan menjamin keamanan data dan informasi.
Dukungan Sampai Izin Terbit
Dengan mempercayakan pembuatan jasa PBG pada kami, keamanan data dan dokumen Anda aman. Kami memastikan semua informasi yang Anda berikan terlindungi tanpa tersentuh oleh pihak manapun.