Products
Products
- ANDALALIN (ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS)
- Izin Operasi Genset / IUPTLS
- Izin Pemanfaatan Air Laut / Pengolahan Air Laut
- Izin Penjualan Pengangkutan (IPP Tambang) dan IUJP
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) / PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)
- Izin Pelaksanaan Reklamasi / Reklamasi Laut
- Jaminan Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi Tambang, KTT Tambang
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
- PEIL Lantai Bangunan / PEIL Banjir
- Pendaftaran MODI, MOMI dan MOMS ESDM
- Perencanaan dan Konstruksi Instalasi Air Bersih dan Air Limbah/WWTP
- Perizinan Industri dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
- Perizinan INRIT dan RUMIJA (Izin Pemakaian Jalan/Saluran dan Pembongkaran Pedestrian untuk akses keluar masuk)
- Riksa Uji K3 Disnaker
- Perizinan Keselamatan Kebakaran (SLP Damkar, Rekom Damkar, Sertifikat Damkar)
- Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
- Perizinan Parkir
- Perizinan Perekebunan (IUP, IUP-B, IUP-P, SPUP)
- Perizinan Pertambangan (SIPB, RENTEK, RKAB)
- Perizinan Pertambangan (WIUP, IUP Eksplorasi, IUP OP)
- Perizinan Tata Ruang
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut)
- Pertek Air Limbah, Pertek Emisi dan Rintek Limbah B3
- PROPER dan Studi Kelaiakan/Feasibility
- Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset
- SIPA Tanah dan SIPA Sungai
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- PERIZINAN TERSUS DAN TUKS

Izin Penjualan Pengangkutan (IPP) Tambang dan IUJP
Izin Penjualan Pengangkutan (IPP Tambang) dan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin yang berkaitan dengan kegiatan usaha di sektor pertambangan, khususnya untuk pengelolaan dan distribusi hasil tambang.
Perbedaan Antara IPP dan IUJP:
- IPP berfokus pada izin yang diberikan untuk kegiatan penjualan dan pengangkutan hasil tambang, sementara IUJP berfokus pada izin untuk perusahaan yang memberikan jasa terkait pertambangan.
- IPP lebih mengarah pada aspek distribusi dan pengangkutan produk tambang, sedangkan IUJP mencakup berbagai layanan teknis atau non-teknis yang mendukung operasional pertambangan.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang keduanya:
1. IPP Tambang (Izin Penjualan Pengangkutan Tambang)
IPP Tambang atau yang disebut IUP OPK adalah izin yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang terlibat dalam kegiatan penjualan dan pengangkutan hasil tambang (mineral, batubara, atau produk tambang lainnya). Izin ini diperlukan agar perusahaan dapat secara sah menjual atau mengangkut hasil tambang, baik untuk tujuan domestik maupun ekspor.
Tujuan utama dari IPP Tambang adalah untuk memastikan bahwa proses penjualan dan pengangkutan hasil tambang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan pajak. Dengan memiliki izin ini, perusahaan juga dapat menunjukkan bahwa mereka mematuhi peraturan mengenai perizinan dan pengelolaan hasil tambang.
Masa Berlaku IPP Tambang ini adalah 5 Tahun dan dapat di perpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan sebagaimana bunyi Permen ESDM No.7/2020, Pasal 52 Ayat (1)
Tata Cara dan Syarat Pengajuan IPP Tambang
- Surat Permohonan: Ditandatangani oleh direksi/pengurus badan usaha.
- Legalitas Badan Usaha: Akta Pendirian dan perubahan terakhir (disahkan Kemenkumham), NPWP badan usaha, dan SK.
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Harus memiliki KBLI yang relevan dengan komoditas, dan tidak memiliki KBLI izin pertambangan lainnya (seperti 05, 07, 08, 09):
- Batubara: KBLI 46610.
- Mineral Logam: KBLI 46620.
- Mineral Bukan Logam dan Batuan: KBLI 46634 atau 46641.
- Profil Perusahaan: Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan rincian Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat).
- Bukti Kerja Sama (MoU): Perjanjian kerja sama/kontrak jual-beli antara pemohon IPP dengan pemegang IUP / IUPK / SIPB yang sah selaku sumber komoditas yang telah terdaftar di MODI.
- Dokumen Lingkungan: Salinan dokumen pengelolaan lingkungan (izin lingkungan AMDAL/UKL-UPL dari instansi terkait).
- Pendaftaran OSS: Pastikan KBLI sesuai dengan komoditas yang akan diangkut dan dijual.
- Unggah Dokumen: Login ke portal perizinan Kementerian ESDM menggunakan akun OSS, lengkapi formulir, dan unggah semua dokumen persyaratan dalam format PDF.
- Verifikasi & Evaluasi: Validator Kementerian ESDM akan memverifikasi dokumen secara menyeluruh (evaluasi administratif dan teknis) apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap, maka permohonan akan tervalidasi di sistem.
- Penerbitan SK: Permohonan yang telah tervalidasi maka selanjutnya proses Persetujuan dan badan usaha dapat mengunduh izin melalui OSS.
Hak dan Kewajiban Pemegang IPP
Permen ESDM No.7/2020, Dalam Pasal 74, Hak Pemegang IPP:
A. Membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara dari pemegang:
- IUP Operasi Produksi;
- IUPK Operasi Produksi;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
- Izin Pertambangan Rakyat;
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
- KK; dan/atau
- PKP2B; dan
B. Membangun dan/atau memanfaatkan fasilitas prasarana Pengangkutan dan Penjualan meliputi stockpile, dermaga, atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75, Kewajiban Pemegang IPP:
- Menyampaikan salinan dokumen rencana penjualan setiap kali melakukan penambahan kerja sama secara berkala melalui sistem informasi;
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum antara lain menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya melalui Modul Verifikasi Penjualan (MVP) secara berkala;
- menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan oleh surveyor setiap bulan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya bulan.
Dasar Hukum IPP Tambang
- UU No.3/2020, Perubahan UU No.4/2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- PP No.96/2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
- PP No.5/2021, Tentang Pengaturan Perizinan Berbasis Resiko
- Permen ESDM No.7/2020, Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Permen ESDM No.5/2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumberdaya Mineral
- Kepmen ESDM No.33/2023, Tentang Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara Pada Dirjen Minerba
2. IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)
IUJP adalah izin yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang menyediakan jasa terkait dengan kegiatan pertambangan. Jasa ini bisa mencakup berbagai hal, seperti penyediaan alat berat, eksplorasi dan eksploitasi, pengangkutan hasil tambang, serta layanan lainnya yang berhubungan langsung dengan sektor pertambangan.
Perusahaan yang ingin bergerak di bidang jasa pertambangan wajib memiliki IUJP agar dapat melakukan operasional secara sah. IUJP memastikan bahwa perusahaan jasa pertambangan memenuhi standar teknis, lingkungan, serta persyaratan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Izin ini diperlukan untuk melindungi integritas dan keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.
Tata Cara dan Syarat Pengajuan IUJP
- NIB & KBLI: Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 09900 (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya).
- Legalitas Badan Usaha: Akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP badan usaha, serta susunan direksi dan komisaris.
- Dokumen Kepemilikan Saham: Daftar pemegang saham dan susunan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership)
- Surat Pernyataan: Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani direksi di atas meterai.
- Izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) sesuai skala usaha.
- Rencana kerja & anggaran biaya (RKAB).
- Daftar Tenaga Ahli: Data diri (KTP, NPWP, Ijazah, CV, Sertifikat Kompetensi) serta surat pernyataan tenaga ahli.
- Daftar Peralatan: Tabel jenis, jumlah, dan kondisi peralatan pertambangan yang digunakan atau disewa. Lampirkan bukti kepemilikan/sewa dan surat pernyataan kelayakan mekanis.
- Registrasi di OSS: Login ke sistem OSS menggunakan NIB perusahaan dan lengkapi data dasar.
- Pengajuan Izin: Masuk ke menu permohonan izin operasional atau komersial untuk subsektor Minerba.
- Unggah Dokumen: Lampirkan seluruh dokumen persyaratan administrasi dan teknis.
- Verifikasi: Instansi terkait (Kementerian ESDM atau DPMPTSP setempat) akan melakukan verifikasi dokumen dan evaluasi teknis.
- Penerbitan Izin: Jika memenuhi syarat, sertifikat IUJP akan diterbitkan secara resmi.
Dasar hukum Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: Ini merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021: Mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021: Mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hak dan Kewajiban Pemegang IUJP
- Beroperasi Sesuai Bidang: Melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan sesuai dengan izin yang tercantum.
- Pengembangan Izin: Mengajukan permohonan perubahan bidang usaha.
- Perpanjangan Izin: Mendapatkan perpanjangan IUJP setelah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
- Kaidah Pertambangan: Melaksanakan ketentuan aspek teknis, konservasi, keselamatan, dan perlindungan lingkungan pertambangan.
- Personel Kompeten: Mengangkat Penanggung Jawab Operasional (PJO) serta memiliki Tenaga Teknis Pertambangan yang berkompeten.
- Pelaporan: Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi izin melalui pemegang IUP atau IUPK.
- Kandungan Lokal: Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja lokal, barang, dan jasa dalam negeri.
- Pelaporan Domisili: Perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh Menteri wajib melaporkan IUJP kepada Gubernur setempat sebelum memulai kegiatan.
Manfaat Memiliki IPP dan IUJP
- Aktivitas pengangkutan dan penjualan lebih aman secara legal.
- Memperkuat kredibilitas perusahaan di mitra bisnis.
- Menghindari potensi sanksi administratif maupun pidana.
- Mendukung kelancaran bisnis pertambangan secara berkelanjutan.
Apakah IPP DAN IUJP itu Wajib?
Ya, Sangat Wajib, kedua izin ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha di sektor pertambangan dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku dan mendukung operasional yang legal dan terkontrol. sebab keduanya memiliki peran masing masing salah satunya dalam legalnya penjualan dan pendistribusian komoditas tambang, jika tidak ada kedua dokumen tersebut maka kegiatan tambang menjadi ilegal dan komoditas tambang tidak bisa diperjualbelikan.
Konsultan, Pertambangan termurah, Konsultan IUJP termurah, Konsultan IPP Tambang termurah, Jasa Perizinan IUJP termurah, Jasa Pengurusan Izin IUJP termurah, Jasa Konsultan IUJP termurah, Jasa Pengurusan IUJP tercepat, Konsultan IPP Tambang termurah, Jasa Perizinan IPP Tambang termurah, Jasa Pengurusan Izin IPP Tambang termurah, Jasa Konsultan IPP Tambang tercepat