Products
Products
- Jasa Konsultan Pengurusan ANDALALIN termurah
- Izin Operasi Genset / IUPTLS
- Izin Pemanfaatan Air Laut / Pengolahan Air Laut
- Izin Penjualan Pengangkutan (IPP Tambang) dan IUJP
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) / PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)
- Izin Reklamasi Laut / Reklamasi Pesisir Pantai
- Jaminan Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi Tambang, KTT Tambang
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
- PEIL Lantai Bangunan / PEIL Banjir
- Pendaftaran MODI, MOMI dan MOMS ESDM
- Perencanaan dan Konstruksi Instalasi Air Bersih dan Air Limbah/WWTP
- Perizinan Industri dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
- Perizinan INRIT dan RUMIJA (Izin Pemakaian Jalan/Saluran dan Pembongkaran Pedestrian untuk akses keluar masuk)
- Uji Riksa dan Perizinan K3 Disnaker
- Perizinan Keselamatan Kebakaran (SLP Damkar, Rekom Damkar, Sertifikat Damkar)
- Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
- Perizinan Parkir
- Perizinan Perekebunan (IUP, IUP-B, IUP-P, SPUP)
- Perizinan Pertambangan (SIPB, RENTEK, RKAB)
- Perizinan Pertambangan (WIUP, IUP Eksplorasi, IUP OP)
- Perizinan Tata Ruang
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut)
- Pertek Air Limbah, Pertek Emisi dan Rintek Limbah B3
- PROPER dan Studi Kelaiakan/Feasibility
- Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset
- SIPA Tanah dan SIPA Sungai
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- PERIZINAN TERSUS DAN TUKS

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
KKOP adalah wilayah daratan atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Undang-Undang Nomor 1. Tahun 2009 tentang Penerbangan menetapkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, Bandar Udara dilengkapi dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). KKOP relatif sangat luas, mulai dari pinggir landas pacu sampai radius 15.000 m dengan ketinggian yang berbeda-beda sampai 150 m relatif terhadap Titik Reference Bandar Udara. Bangunan dan benda tumbuh di dalam KKOP harus diatur dan dikendalikan, tidak melebihi batas ketinggian kawasan keselamatan operasi penerbangan
Kawasan ini perlu diperhatikan untuk menjaga keselamatan operasional pesawat udara di sekitar bandar udara, hal yang paling umum dan sangat berkaitan dengan kawasan ini adalah mengenai kondisi ketinggian bangunan atau halangan lainnya seperti gunung, bukit, pepohonan di sekitar wilayah operasi penerbangan atau bandar udara. Kawasan ini juga menjadi faktor pendukung utama dalam pembuatan suatu wilayah pendaratan dan lepas landas pesawat udara.
Pada KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh, baik yang tetap (fixed) maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih tinggi dari batas ketinggian yang diperkenankan sesuai dengan Aerodrome Reference Code (Kode Referensi Landas Pacu) dan Runway Classification (Klasifikasi Landas Pacu) dari suatu bandar udara.
KKOP di bagi menjadi beberapa kawasan seperti :
- Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas : adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landasan, dibawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yaitu dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
- Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan : adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landasan dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
- Kawasan di bawah permukaan transisi : adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan berjarak tertentu dari poros landasan , pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis – garis datar yang ditarik tegak lurus pada poros landasan dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam.
- Kawasan di bawah permukaan horizontal dalam : adalah bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas
- Kawasan di bawah permukaan kerucut : adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.
- Kawasab di bawah permukaan horizontal luar : adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan.
Apakah KKOP itu Wajib ?
Ya, Sangat Wajib, Dokumen KKOP biasanya dibutuhkan pada saat proses perizinan bangunan gedung lebih dari 15 Meter dengan jarak kurang dari 15.000 Meter Horizontal dari Bandar Udara, perizinan menara BTS, Tower Telekomunikasi sampai pengoperasian Drone, adapun fungsinya sebagai berikut:
- Sebagai pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda tumbuh yang diperkirakan dapat mengganggu keselamatan operasi penerbangan pesawat.
- Sebagai pengatur dan pengendali tata guna lahan di sekitar bandar udara untuk penyusunan tata ruang suatu wilayah.
Sanksi tidak memiliki atau tidak mengurus dokumen KKOP
Sanksi tidak memiliki ataupun tidak mengurus perizinan KKOP diantaranya:
- Tidak dapat diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung
- Tidak dapat diterbitkannya izin Sertifikat Laik Fungsi
- Pemberhentian Operasional
- Perobohan Bangunan Gedung terhadap ketinggian bangunan yang melanggar ketetapan, sampai dengan;
- Sanksi Pidana
Konsultan KKOP termurah, Konsultan Perizinan KKOP termurah, Jasa Konsultan KKOP termurah, Jasa Pengurusan Izin KKOP termurah, Jasa Perizinan KKOP termurah, Jasa Pengurusan KKOP tercepat
Yuk segera urus izin KKOPmu sebelum membangun, agar tidak timbul kerugian besar kedepannya akibat tidak memiliki KKOP.
