Products

Products

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

KKOP adalah wilayah daratan atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Undang-Undang Nomor 1. Tahun 2009 tentang Penerbangan menetapkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, Bandar Udara dilengkapi dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). KKOP relatif sangat luas, mulai dari pinggir landas pacu sampai radius 15.000 m dengan ketinggian yang berbeda-beda sampai 150 m relatif terhadap Titik Reference Bandar Udara. Bangunan dan benda tumbuh di dalam KKOP harus diatur dan dikendalikan, tidak melebihi batas ketinggian kawasan keselamatan operasi penerbangan

Kawasan ini perlu diperhatikan untuk menjaga keselamatan operasional pesawat udara di sekitar bandar udara, hal yang paling umum dan sangat berkaitan dengan kawasan ini adalah mengenai kondisi ketinggian bangunan atau halangan lainnya seperti gunung, bukit, pepohonan di sekitar wilayah operasi penerbangan atau bandar udara. Kawasan ini juga menjadi faktor pendukung utama dalam pembuatan suatu wilayah pendaratan dan lepas landas pesawat udara.

Pada KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh, baik yang tetap (fixed) maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih tinggi dari batas ketinggian yang diperkenankan sesuai dengan Aerodrome Reference Code (Kode Referensi Landas Pacu) dan Runway Classification (Klasifikasi Landas Pacu) dari suatu bandar udara.

KKOP di bagi menjadi beberapa kawasan seperti :

  1. Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas : adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landasan, dibawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yaitu dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
  2. Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan : adalah sebagian dari kawasan  pendekatan yang  berbatasan  langsung  dengan  ujung-ujung landasan  dan mempunyai ukuran tertentu, yang  dapat  menimbulkan kemungkinan  terjadinya kecelakaan.
  3. Kawasan di bawah permukaan transisi : adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan berjarak tertentu dari poros landasan , pada bagian  bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis – garis  datar yang ditarik  tegak  lurus pada  poros landasan dan pada bagian  atas dibatasi  oleh  garis  perpotongan dengan permukaan horizontal dalam.
  4. Kawasan di bawah permukaan horizontal dalam : adalah bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan  ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang  rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas
  5. Kawasan di bawah permukaan kerucut : adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis  perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian  tertentu  dihitung  dari  titik referensi  yang ditentukan.
  6. Kawasab di bawah permukaan horizontal luar : adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk  mendarat  dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal  mengalami  kegagalan  dalam pendaratan.

Apakah KKOP itu Wajib ?

Ya, Sangat Wajib, Dokumen KKOP biasanya dibutuhkan pada saat proses perizinan bangunan gedung lebih dari 15 Meter dengan jarak kurang dari 15.000 Meter Horizontal dari Bandar Udara, perizinan menara BTS, Tower Telekomunikasi sampai pengoperasian Drone, adapun fungsinya sebagai berikut:

  1. Sebagai pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda tumbuh yang diperkirakan dapat  mengganggu keselamatan operasi penerbangan pesawat.
  2. Sebagai pengatur dan pengendali tata guna lahan di sekitar bandar udara untuk penyusunan tata ruang suatu wilayah.

 

Sanksi tidak memiliki atau tidak mengurus dokumen KKOP

Sanksi tidak memiliki ataupun tidak mengurus perizinan KKOP diantaranya:

  • Tidak dapat diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung
  • Tidak dapat diterbitkannya izin Sertifikat Laik Fungsi
  • Pemberhentian Operasional
  • Perobohan Bangunan Gedung terhadap ketinggian bangunan yang melanggar ketetapan, sampai dengan;
  • Sanksi Pidana

Konsultan KKOP termurah, Konsultan Perizinan KKOP termurah, Jasa Konsultan KKOP termurah, Jasa Pengurusan Izin KKOP termurah, Jasa Perizinan KKOP termurah, Jasa Pengurusan KKOP tercepat

Yuk segera urus izin KKOPmu sebelum membangun, agar tidak timbul kerugian besar kedepannya akibat tidak memiliki KKOP.

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest