Products

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)

OSS & Sertifikat Badan Usaha

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) merupakan bukti pengakuan formal terhadap Badan Usaha di bidang kelistrikan yang dinyatakan memiliki kompetensi sesuai dengan klasifikasi pekerjaan yang dijalankan. SBUJPTL juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) pada Provinsi setempat.

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah memperoleh akreditasi dari Kementerian ESDM. Kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, maupun koperasi yang menjalankan kegiatan di bidang jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBU dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Bidang Usaha dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  • Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
  • Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
  • Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
  • Pengoperasian instalasi tenaga listrik
  • Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
  • Penelitian dan pengembangan
  • Pendidikan dan pelatihan
  • Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
  • Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
  • Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
  • sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, dan
  • Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik

Persyaratan pengurusan SBUJPTL

  • Akta Pendirian beserta SK Kemenkum
  • Seluruh Akta Perubahaan Perusahaan beserta Pengesahan Perubahannya
  • NPWP Perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • KTP dan NPWP Seluruh Pengurus Perusahaan
  • Foto Direktur
  • Dokumen Tenaga Ahli, dengan melampirkan : Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), Ijazah
    Pemegang SKKTK, KTP dan NPWP
  • Neraca Keuangan / Laporan Keuangan yang sudah di Audit Akuntan Publik
  • Company Profile
  • Struktur Organisasi

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest