Products
Products
- Jasa Konsultan Pengurusan ANDALALIN termurah
- Izin Operasi Genset / IUPTLS
- Izin Pemanfaatan Air Laut / Pengolahan Air Laut
- Izin Penjualan Pengangkutan (IPP Tambang) dan IUJP
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) / PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)
- Izin Reklamasi Laut / Reklamasi Pesisir Pantai
- Jaminan Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi Tambang, KTT Tambang
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
- PEIL Lantai Bangunan / PEIL Banjir
- Pendaftaran MODI, MOMI dan MOMS ESDM
- Perencanaan dan Konstruksi Instalasi Air Bersih dan Air Limbah/WWTP
- Perizinan Industri dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
- Perizinan INRIT dan RUMIJA (Izin Pemakaian Jalan/Saluran dan Pembongkaran Pedestrian untuk akses keluar masuk)
- Uji Riksa dan Perizinan K3 Disnaker
- Perizinan Keselamatan Kebakaran (SLP Damkar, Rekom Damkar, Sertifikat Damkar)
- Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
- Perizinan Parkir
- Perizinan Perekebunan (IUP, IUP-B, IUP-P, SPUP)
- Perizinan Pertambangan (SIPB, RENTEK, RKAB)
- Perizinan Pertambangan (WIUP, IUP Eksplorasi, IUP OP)
- Perizinan Tata Ruang
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut)
- Pertek Air Limbah, Pertek Emisi dan Rintek Limbah B3
- PROPER dan Studi Kelaiakan/Feasibility
- Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset
- SIPA Tanah dan SIPA Sungai
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- PERIZINAN TERSUS DAN TUKS

Tanda Daftar Gudang (TDG)
Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang oleh pemerintah daerah. TDG menunjukkan bahwa gudang telah terdaftar secara resmi dan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Secara singkat, izin TDG adalah tanda resmi yang menunjukkan bahwa gudang telah terdaftar dan beroperasi sesuai dengan peraturan, dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna, pekerja, dan lingkungan. Serta memberikan legalitas bagi kegiatan penyimpanan barang dagangan.
Apakah izin TDG (Tanda Daftar Gudang) itu Wajib ?
Ya, memiliki TDG atau Tanda Daftar Gudang dari Menteri/Dinas Perdagangan sangat diwajibkan bagi semua pemilik gudang baik individu maupun badan hukum. TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang. Artinya, untuk memiliki TDG tersebut, pemilik gudang harus melakukan pendaftaran gudang.
Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin TDG (Tanda Daftar Gudang) ?
Sanksi yang akan dikenakan pada pemilik gudang yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) meliputi peringatan tertulis, penutupan sementara, dan denda administratif. Sanksi ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019.
Peringatan tertulis dapat diberikan paling banyak dua kali, masing-masing dengan jangka waktu 14 hari kerja.
Jika pemilik gudang tidak menindaklanjuti peringatan tertulis, gudang dapat ditutup sementara selama 30 hari.
Setelah penutupan sementara, pemilik gudang yang masih belum memiliki TDG dapat dikenakan denda administratif. Besarnya denda tergantung pada kategori gudang dan lamanya pelanggaran namun denda tidak memiliki izin TDG hingga mencapai 2 miliar rupiah
Bingung urus TDG dengan prosesnya yang rumit?
serahkan saja ke PT Bintang Teknik Konsultan, Konsultan Perizinan terpercaya, tercepat dan termurah di seluruh indonesia.
Konsultan Perizinan TDG, Jasa Perizinan TDG termurah, Jasa pengurusan izin TDG termurah, Jasa pengurusan TDG tercepat seluruh indonesia, Jasa Konsultan TDG termurah, Jasa pengurusan perizinan TDG seluruh indonesia, Jasa pembuatan izin TDG termurah