Products

Products

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung atau yang disingkat SBKBG merupakan layanan perizinan bangunan gedung baru yang di keluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat sebagaimana peraturan menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2024 tentang SBKBG.

Manfaat dari SBKBG adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan gedung, dimana di dalam SBKBG memberikan jaminan hukum atas pemilik bangunan gedung. Karena bisa jadi antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung bukan merupakan orang atau perusahaan yang sama, manfaat SBKBG sendiri untuk menghindari sengketa-sengketa yang timbul kedepannya, karena di dalam SBKBG memuat identitas pemilik bangunan gedung, status hak atas tanah, data bangunan gedung seperti PBG dan SLF, Gambar Situasi, Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah sampai Sertifikat Jaminan Fidusia.

Apakah SBKBG itu Wajib?

Ya, Sangat Wajib. SBKBG memiliki manfaat yang signifikan dalam menjamin kepemilikan bangunan secara sah dan legal, serta mempermudah proses transaksi properti. Seperti transaksi jual beli, sewa, atau jaminan kredit, serta meningkatkan nilai ekonomis properti. 

Yuk segera urus izin SBKBG kamu di PT Bintang Teknik Konsultan, Konsultan perizinan terpercaya, cepat dan tentunya terjangkau. Jangan sampai bangunanmu tidak memiliki SBKBG ya, untuk menghindari timbulnya kerugian-kerugian yang ada.

Konsultan SBKBG termurah, Jasa Pengurusan Izin SBKBG termurah, Jasa Pengurusan SBKBG tercepat, Jasa Perizinan SBKBG termurah, Jasa Pengurusan Izin SBKBG termurah dan cepat seluruh indonesia

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest