
Terminal Khusus
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan, kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Terminal khusus digunakan Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat dibangun dan dioperasikan terminal khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya. Pembangunan terminal khusus dilakukan oleh pengelola terminal khusus berdasarkan izin Kementerian Perhubungan
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Terminal Khusus Berikut adalah Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Terminal Khusus
- lapangan penumpukan
- tempat kegiatan bongkar muat
- alur pelayaran dan perlintasan kapal
- keperluan darurat
- tempat labuh kapal
Syarat Penetapan Terminal Khusus
- Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dankabupaten kota
- Aspek ekonomi dan teknis yang mendukung apabila dibangunnya Tersus lebih menjamin efisien dan keselamatan
- Pelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasa
- Keselamatan dan keamanan pelayaran
- Pelabuhan untuk kegiatan tertentu karena keterbatasan
- Kemampuan fasilitas yang tersedia
Pengoperasian Terminal Khusus hanya dapat dioperasikan untuk kegiatan sebagai berikut :
- Kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri
- Kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta sosial
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
TUKS adalah dermaga dan fasilitas pendukungnya yang berada di dalamDaerah Lingkungan Kerja dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
Kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Kegiatan tertentu yang dapat dilakukan di terminal untuk kepentingan sendiri meliputi kegiatan di bidang :
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pertanian
- Perikanan
- Kehutanan
- Pariwisata
- Kegiatan lainnya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga
Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan atas dasar kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan dan setelah memperoleh persetujuan pengelolaan dari :
- Menteri bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan utama dan pengumpul
- Gubernur bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalamDaerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan regional
- Bupati/walikota bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi didalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan lokal