Products

Products

PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah instrumen administratif yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan kegiatan atau proyek di wilayah laut Indonesia tidak bertentangan dengan tata ruang dan peraturan laut. PKKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha di ruang laut sebelum memasuki perizinan berbasis resiko. 

Tujuan PKKPR Laut adalah :
PKKPRL bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan aturan tata ruang laut yang berlaku.
 
Fungsi PKKPR Laut adalah :
  • PKKPR Laut berfungsi sebagai dasar hukum bagi pelaku usaha atau pihak yang melakukan kegiatan di wilayah laut untuk mendapatkan perizinan berusaha atau non-berusaha.
  • PKKPRL penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan mencegah konflik pemanfaatan ruang laut.
Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang memerlukan PKKPR Laut:
  • Pembangunan fasilitas di laut:
    Seperti pembangunan pelabuhan, tambatan kapal, atau pulau buatan.
  • Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam:
    Seperti penambangan di laut, budidaya perikanan, atau eksplorasi minyak dan gas.
  • Kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan:
    Seperti pembangunan turunan laut, pengolahan limbah, atau kegiatan yang dapat menyebabkan polusi.
  • Kegiatan yang secara menetap di ruang laut:
    Seperti kegiatan wisata bahari, aktivitas perikanan, atau kegiatan yang membutuhkan izin untuk menetap di laut.
Apakah Wajib memiliki PKKPR Laut ?
 
Ya, Sangat Wajib. Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap (paling singkat 30 hari) wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). 
 
Sanksi Jika Tidak Memiliki PKKPR Laut ?
 
UU No.6 Tahun 2023 mengatakan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL dan PKKPR Laut, ancaman sanksi bagi yang menggunakan ruang laut namun tidak memiliki KKPRL atau PKKPR Laut dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi penyegelan dan pembongkaran, sanksi pencabutan izin hingga sanksi pidana sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2023.
 
 
Pusing urus PKKPR Laut ? Serahkan saja pada PT Bintang Teknik Konsultan
 
 
Konsultan PKKPR Laut termurah, Jasa pembuatan PKKPR Laut termurah, Jasa pengurusan perizinan PKKPR Laut termurah, Jasa pengurusan izin PKKPR Laut termurah di Indonesia, Jasa konsultan PKKPR Laut, Konsultan perizinan laut termurah.
 

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest