Products
Products
- Jasa Konsultan Pengurusan ANDALALIN termurah
- Izin Operasi Genset / IUPTLS
- Izin Pemanfaatan Air Laut / Pengolahan Air Laut
- Izin Penjualan Pengangkutan (IPP Tambang) dan IUJP
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) / PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)
- Izin Reklamasi Laut / Reklamasi Pesisir Pantai
- Jaminan Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi Tambang, KTT Tambang
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
- PEIL Lantai Bangunan / PEIL Banjir
- Pendaftaran MODI, MOMI dan MOMS ESDM
- Perencanaan dan Konstruksi Instalasi Air Bersih dan Air Limbah/WWTP
- Perizinan Industri dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
- Perizinan INRIT dan RUMIJA (Izin Pemakaian Jalan/Saluran dan Pembongkaran Pedestrian untuk akses keluar masuk)
- Uji Riksa dan Perizinan K3 Disnaker
- Perizinan Keselamatan Kebakaran (SLP Damkar, Rekom Damkar, Sertifikat Damkar)
- Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
- Perizinan Parkir
- Perizinan Perekebunan (IUP, IUP-B, IUP-P, SPUP)
- Perizinan Pertambangan (SIPB, RENTEK, RKAB)
- Perizinan Pertambangan (WIUP, IUP Eksplorasi, IUP OP)
- Perizinan Tata Ruang
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut)
- Pertek Air Limbah, Pertek Emisi dan Rintek Limbah B3
- PROPER dan Studi Kelaiakan/Feasibility
- Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset
- SIPA Tanah dan SIPA Sungai
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- PERIZINAN TERSUS DAN TUKS

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu lebih di kenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung, sebagaimana Pasal 262 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Kemudian, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021. Apabila bangunan sudah terbangun, PBG Juga tetap masih bisa di urus, asal bangunan masih memenuhi standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Terhadap sanksi apabila tidak memiliki PBG ada beberapa jenis, yaitu sanksi administratif, sanksi pidana, sanksi denda, sampai dengan sanksi pembongkaran paksa bangunan gedung, adapun sanksi tersebut diantaranya sebagai berikut:
Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- perintah untuk segera membongkar bangunan gedung
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Kemudian Sanksi Pembongkaran Paksa oleh Pemerintah Daerah setempat apabila bangunan gedung tidak sesuai dengan aturan Rencana dan aturan Tata Ruang Kabupaten/Kota setempat.
Apakah PBG itu Wajib ?
Ya Sangat Wajib, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan gedung yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dan juga untuk memastikan bahwa bangunan gedung yang akan dibangun sudah sesuai dengan pedoman keandalan dan kelaiakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta telah di analis oleh Team Profesi Ahli Bangunan Gedung .
Yuk segera urus izin PBG kamu di PT Bintang Teknik Konsultan, Konsultan perizinan terpercaya, cepat dan tentunya terjangkau. Jangan sampai bangunanmu tidak memiliki PBG, untuk menghindari timbulnya kerugian-kerugian yang ada.
Jasa Konsultan Perizinan PBG termurah, Jasa Pengurusan Perizinan PBG termurah, Konsultan IMB termurah, Jasa pengurusan izin PBG termurah, Jasa Perizinan PBG termurah di indonesia.