Products

Products

Izin reklamasi Laut atau Izin Reklamasi Pesisir Pantai adalah izin yang harus diperoleh sebelum melakukan kegiatan reklamasi atau pengurugan lahan di wilayah pesisir. Izin ini memastikan kegiatan reklamasi dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar hukum, serta mempertimbangkan aspek lingkungan.
 
Kegiatan yang diperbolehkan untuk melakukan Reklamasi Laut antara lain :
  • Kegiatan reklamasi di Kawasan Strategis Nasional (KSN) tertentu, seperti KSN Pariwisata.
  • Reklamasi di perairan pesisir dalam KSN.
  • Reklamasi lintas provinsi.
  • Reklamasi di Pelabuhan Perikanan yang dikelola Kementerian.
  • Reklamasi untuk Obyek Vital Nasional sesuai peraturan perundangan.

Syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan izin reklamasi laut / pantai, antara lain :

  • Dokumen Rencana Detail Reklamasi
  • Gambar teknik konstruksi, dalam hal ini adalah denah potongan melintang dan memanjang
  • Gambar rencana infrastruktur yang memuat ruang terbuka hijau sesuai ketentuan perundang-undangan, gambar rancang jalan, gambar rancang mekanik, gambar rancang elektrik, gambar rancang pengolahan limbah, serta gambar rancang drainase.
  • Jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik, dan gravimetrik material
  • Hasil laboratorium untuk penyelidikan tanah
  • Data hidro oseanografi
  • Peta topometri yang dipadukan dengan peta batimetri dengan interval kontur topometri sebesar 0,5 meter
  • Perhitungan stabilitas timbunan hasil reklamasi
  • PKKPRL
  • Kajian Feasibility Study
  • Persetujuan Lingkungan dengan disertai dokumen lingkungan, untuk: kegiatan reklamasi dan kegiatan pengambilan sumber material reklamasi
  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau perizinan sejenisnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara pelaku usaha dan penyedia material. Ini dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan menyediakan sumber material.
  • Dokumen rencana induk reklamasi yang di dalamnya memuat: Peta rencana lokasi reklamasi, termasuk rencana lokasi di masa mendatang
  • Pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlangsungan kehidupan dan penghidupan masyarakat
  • Melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
 
Dasar Hukum:
  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil .
  • Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi.

Pusing urus izin reklamasi laut/pesisir pantai? serahkan saja pada PT Bintang Teknik Konsultan

Konsultan Perizinan Reklamasi Pesisir Pantai, Konsultan Perizinan Reklamasi Laut, Jasa Pengurusan Izin Reklamasi Pesisir Pantai termurah, Jasa Perizinan Reklamasi Laut termurah, Jasa Konsultan Pengurusan Perizinan Reklamasi Laut terpercaya

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest