Products
Izin Reklamasi Laut / Reklamasi Pesisir Pantai
Products
- Jasa Konsultan Pengurusan ANDALALIN termurah
- Izin Operasi Genset / IUPTLS
- Izin Pemanfaatan Air Laut / Pengolahan Air Laut
- Izin Penjualan Pengangkutan (IPP Tambang) dan IUJP
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) / PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)
- Izin Reklamasi Laut / Reklamasi Pesisir Pantai
- Jaminan Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi Tambang, KTT Tambang
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
- PEIL Lantai Bangunan / PEIL Banjir
- Pendaftaran MODI, MOMI dan MOMS ESDM
- Perencanaan dan Konstruksi Instalasi Air Bersih dan Air Limbah/WWTP
- Perizinan Industri dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
- Perizinan INRIT dan RUMIJA (Izin Pemakaian Jalan/Saluran dan Pembongkaran Pedestrian untuk akses keluar masuk)
- Uji Riksa dan Perizinan K3 Disnaker
- Perizinan Keselamatan Kebakaran (SLP Damkar, Rekom Damkar, Sertifikat Damkar)
- Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
- Perizinan Parkir
- Perizinan Perekebunan (IUP, IUP-B, IUP-P, SPUP)
- Perizinan Pertambangan (SIPB, RENTEK, RKAB)
- Perizinan Pertambangan (WIUP, IUP Eksplorasi, IUP OP)
- Perizinan Tata Ruang
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut)
- Pertek Air Limbah, Pertek Emisi dan Rintek Limbah B3
- PROPER dan Studi Kelaiakan/Feasibility
- Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset
- SIPA Tanah dan SIPA Sungai
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- PERIZINAN TERSUS DAN TUKS

Izin reklamasi Laut atau Izin Reklamasi Pesisir Pantai adalah izin yang harus diperoleh sebelum melakukan kegiatan reklamasi atau pengurugan lahan di wilayah pesisir. Izin ini memastikan kegiatan reklamasi dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar hukum, serta mempertimbangkan aspek lingkungan.
Kegiatan yang diperbolehkan untuk melakukan Reklamasi Laut antara lain :
- Kegiatan reklamasi di Kawasan Strategis Nasional (KSN) tertentu, seperti KSN Pariwisata.
- Reklamasi di perairan pesisir dalam KSN.
- Reklamasi lintas provinsi.
- Reklamasi di Pelabuhan Perikanan yang dikelola Kementerian.
- Reklamasi untuk Obyek Vital Nasional sesuai peraturan perundangan.
Syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan izin reklamasi laut / pantai, antara lain :
- Dokumen Rencana Detail Reklamasi
- Gambar teknik konstruksi, dalam hal ini adalah denah potongan melintang dan memanjang
- Gambar rencana infrastruktur yang memuat ruang terbuka hijau sesuai ketentuan perundang-undangan, gambar rancang jalan, gambar rancang mekanik, gambar rancang elektrik, gambar rancang pengolahan limbah, serta gambar rancang drainase.
- Jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik, dan gravimetrik material
- Hasil laboratorium untuk penyelidikan tanah
- Data hidro oseanografi
- Peta topometri yang dipadukan dengan peta batimetri dengan interval kontur topometri sebesar 0,5 meter
- Perhitungan stabilitas timbunan hasil reklamasi
- PKKPRL
- Kajian Feasibility Study
- Persetujuan Lingkungan dengan disertai dokumen lingkungan, untuk: kegiatan reklamasi dan kegiatan pengambilan sumber material reklamasi
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau perizinan sejenisnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara pelaku usaha dan penyedia material. Ini dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan menyediakan sumber material.
- Dokumen rencana induk reklamasi yang di dalamnya memuat: Peta rencana lokasi reklamasi, termasuk rencana lokasi di masa mendatang
- Pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlangsungan kehidupan dan penghidupan masyarakat
- Melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil .
- Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan/atau Reklamasi.
Pusing urus izin reklamasi laut/pesisir pantai? serahkan saja pada PT Bintang Teknik Konsultan
Konsultan Perizinan Reklamasi Pesisir Pantai, Konsultan Perizinan Reklamasi Laut, Jasa Pengurusan Izin Reklamasi Pesisir Pantai termurah, Jasa Perizinan Reklamasi Laut termurah, Jasa Konsultan Pengurusan Perizinan Reklamasi Laut terpercaya
Bagikan :
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest