Products
Products
- Jasa Konsultan Pengurusan ANDALALIN termurah
- Izin Operasi Genset / IUPTLS
- Izin Pemanfaatan Air Laut / Pengolahan Air Laut
- Izin Penjualan Pengangkutan (IPP Tambang) dan IUJP
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) / PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)
- Izin Reklamasi Laut / Reklamasi Pesisir Pantai
- Jaminan Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi Tambang, KTT Tambang
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
- PEIL Lantai Bangunan / PEIL Banjir
- Pendaftaran MODI, MOMI dan MOMS ESDM
- Perencanaan dan Konstruksi Instalasi Air Bersih dan Air Limbah/WWTP
- Perizinan Industri dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
- Perizinan INRIT dan RUMIJA (Izin Pemakaian Jalan/Saluran dan Pembongkaran Pedestrian untuk akses keluar masuk)
- Uji Riksa dan Perizinan K3 Disnaker
- Perizinan Keselamatan Kebakaran (SLP Damkar, Rekom Damkar, Sertifikat Damkar)
- Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
- Perizinan Parkir
- Perizinan Perekebunan (IUP, IUP-B, IUP-P, SPUP)
- Perizinan Pertambangan (SIPB, RENTEK, RKAB)
- Perizinan Pertambangan (WIUP, IUP Eksplorasi, IUP OP)
- Perizinan Tata Ruang
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut)
- Pertek Air Limbah, Pertek Emisi dan Rintek Limbah B3
- PROPER dan Studi Kelaiakan/Feasibility
- Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset
- SIPA Tanah dan SIPA Sungai
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- PERIZINAN TERSUS DAN TUKS

Izin Operasi Genset / IUPTLS
IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memungkinkan suatu badan usaha atau individu menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dengan kapasitas mulai dari 500 kW hingga 10 MW dalam satu sistem instalasi. Izin ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). IUPTLS memungkinkan penyediaan listrik untuk penggunaan sendiri, misalnya dalam rumah, perkantoran, pabrik, atau fasilitas lain yang tidak menjual listrik ke pihak lain.
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan UPTLS wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Dirjen atau Guberner sesuai kewenangannya. IUPTLS berlaku untuk waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Apakah IUPTLS itu Wajib ?
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kilowatt.
Sanksi Jika Tidak Memiliki IUPTLS ?
Pasal 49 ayat (1) UU 30/2009 memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa memiliki IUPTLS, yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pusing urus IUPTLS dengan birokrasi yang berbelit ?
Yuk percayakan saja ke PT Bintang Teknik Konsultan
Konsultan IUPTLS termurah, Jasa Pengurusan Perizinan IUPTLS termurah, Jasa Perizinan IUPTLS termurah, Jasa pengurusan izin IUPTLS tercepat, Jasa pembuatan IUPTLS termurah