Products

Products

SIPA Air Tanah dan SIPA Air Sungai

SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, perusahaan, atau organisasi yang membutuhkan air tanah untuk kegiatan tertentu. Izin ini menjadi landasan hukum agar pemanfaatan air tanah dilakukan secara teratur dan tidak merugikan lingkungan. Pelaku Usaha ataupun pelaku non usaha yang memakai air tanah maupun air sungai wajib mengurus dokumen SIPA, sebab segala yang terkandung di dalam bumi termasuk air dikuasai oleh Negara, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik  Tahun 1945.

Pentingnya Mengurus Izin Pengusahaan Air agar mencegah eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya air tanah, sehingga kualitas dan kuantitasnya tetap terjaga untuk generasi mendatang, mencegah penurunan muka air tanah yang bisa berujung pada bencana lingkungan, dan lain sebagainya.

Secara spesifik, SIPA Air Tanah dan SIPA Air Sungai mengacu pada hal-hal yang berbeda, diantaranya sebagai berikut:

  1. SIPA Air Tanah: Proses pengajuan SIPA Air Tanah melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti untuk memastikan bahwa pemanfaatan air tanah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.  Perizinan SIPA Air Tanah mengurus baru dengan perpanjangan memiliki perlakuan yang berbeda, dimana jika ingin melakukan pengurusan izin SIPA Air Tanah Baru harus dipastikan bahwa Sumur Bor yang akan dilakukan pengurusan izinnya harus belum terbangun/eksisting, namun telah memiliki gambar rencana Sumur Bor, studi kelayakan dan izin lingkungan, sehingga dalam pengajuannya, Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) akan memeriksa dan menganalisis permohonan yang masuk dari permohonan satu pintu sistem BKPM, setelah permohonan dilakukan analisis dan di setujui, maka Badan Geologi ESDM akan meninjau langsung dan mendampingi konstruksi Sumur Bor yang dimohonkan SIPAnya, setelah penilaian sesuai dengan permohonan dan laporan yang masuk maka SIPA Air Tanah Baru bisa diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral.  Selanjutnya SIPA Perpanjangan, dalam pengurusan SIPA perpanjangan sebaiknya proses pengurusan SIPA Air Tanah Perpanjangan dilakukan 3-6 bulan sebelum masa berlaku SIPA Habis, dikarenakan  dengan adanya regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah dan persetujuan penggunaan izin air tanah, Bahwa Apabila perpanjangan baru dilakukan ketika masa berlaku SIPA Air Tanah Habis, maka Perpanjangan Izin Air Tanah tidak bisa dilakukan, dan sumur bor eksisting yang telah habis izinnya di anggap sumur ilegal dan tidak dapat dipakai atau di pergunakan, dan diwajibkan membuat sumur bor baru. Pengurusan Izin SIPA Air Tanah Perpanjangan tidak sesulit pengurusan izin SIPA Air Tanah Baru. pengurusan izin SIPA Air Tanah Perpanjangan harus dilalui dengan pelaporan dan evaluasi atas pemakaian/penggunaan air tanah.

  2. SIPA Air Sungai: SIPA Air Sungai adalah izin untuk memanfaatkan air permukaan dari sungai yang diberikan oleh pemerintah. SIPA Air sungai dapat diajukan oleh perorangan maupun badan hukum. SIPA Air Sungai berbeda dengan SIPA Air Tanah, SIPA Air Sungai harus dilalui dengan kajian teknis yang komprehensif, dan memastikan bahwa eksploitasi air sungai tidak merusak lingkungan. Pengurusan Izin SIPA Air sungai harus dilalui oleh pemeriksaan dan pengkajian yang sistematis dan matang, dan harus persetujuan Balai Konservasi Air Sungai dan masyarakat sekitar aliran sungai.

Sanksi Jika Pengusahaan/pemakaian Air Tanah tidak disertai dengan Izin

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 17 Tahun 2019, eksploitasi Air yang tidak disertai dengan izin dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal 10 Miliar. Selain sanksi diatas, sanksi administratif, sanksi tidak diterbitkannya pengurusan izin-izin lainnya, sanksi penyegelan/pembatasan operasional, sampai sanksi pencabutan izin usaha.

Apakah SIPA itu Wajib ?

Ya, Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) wajib bagi semua orang atau badan usaha yang ingin memanfaatkan air tanah, baik untuk kebutuhan rumah tangga, usaha, maupun lainnya. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291. K/GL.01/MEM.G/2023. 

Izin ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan air tanah, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan penggunaan air tanah yang bertanggung jawab. 

Yukk segera urus Perizinan Pengusahaan/Pemakaian Air Tanahmu agar usahamu terjaga dan terhindar dari sanksi-sanksi berat yang menanti akibat tidak memiliki SIPA.

Konsultan SIPA termurah, Jasa Perizinan SIPA termurah, Konsultan Perizinan SIPA, Jasa Pengurusan SIPA termurah, Jasa Perpanjangan SIPA termurah, Jasa perpanjangan SIPA, Konsultan SIPA perpanjangan, Jasa pengurusan SIPA perpanjangan, Jasa SIPA Air Tanah termurah, Jasa SIPA Air Sungai termurah, Jasa Perizinan SIPA Air Sungai

Bagikan :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest