Products
Products
- Jasa Konsultan Pengurusan ANDALALIN termurah
- Izin Operasi Genset / IUPTLS
- Izin Pemanfaatan Air Laut / Pengolahan Air Laut
- Izin Penjualan Pengangkutan (IPP Tambang) dan IUJP
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) / PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)
- Izin Reklamasi Laut / Reklamasi Pesisir Pantai
- Jaminan Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi Tambang, KTT Tambang
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
- PEIL Lantai Bangunan / PEIL Banjir
- Pendaftaran MODI, MOMI dan MOMS ESDM
- Perencanaan dan Konstruksi Instalasi Air Bersih dan Air Limbah/WWTP
- Perizinan Industri dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)
- Perizinan INRIT dan RUMIJA (Izin Pemakaian Jalan/Saluran dan Pembongkaran Pedestrian untuk akses keluar masuk)
- Uji Riksa dan Perizinan K3 Disnaker
- Perizinan Keselamatan Kebakaran (SLP Damkar, Rekom Damkar, Sertifikat Damkar)
- Perizinan Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL
- Perizinan Parkir
- Perizinan Perekebunan (IUP, IUP-B, IUP-P, SPUP)
- Perizinan Pertambangan (SIPB, RENTEK, RKAB)
- Perizinan Pertambangan (WIUP, IUP Eksplorasi, IUP OP)
- Perizinan Tata Ruang
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB)
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut)
- Pertek Air Limbah, Pertek Emisi dan Rintek Limbah B3
- PROPER dan Studi Kelaiakan/Feasibility
- Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset
- SIPA Tanah dan SIPA Sungai
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- PERIZINAN TERSUS DAN TUKS

Pertek Air Limbah, Pertek Emisi dan Rintek Limbah B3
Pertek Air Limbah, Pertek Emisi, dan Rintek Limbah B3 diwajibkan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa setiap jenis usaha dan/atau kegitan yang wajib AMDAL, dan UKL-UPL wajib memiliki Pertek Air Limbah, Pertek Emisi, dan Rintek Limbah B3. Alasan utama kewajiban ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah dan emisi memenuhi standar lingkungan dan tidak merusak ekosistem.
- Persetujuan Teknis Air Limbah
Pertek Air Limbah adalah dokumen persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah, sebagai syarat untuk melakukan pembuangan atau pemanfaatan air limbah ke media lingkungan (tanah, air permukaan, atau air laut).Pertek Air Limbah di atur dalam PerMenLHK No 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Peneribatan Perstujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang menjelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Pesetujuan Teknis dan SLO.
- Identifikasi Kegiatan
- Pelaku usaha memastikan kegiatannya memenuhi kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.
- Pelaku usaha/kegiatan mengidentifikasi apakah kegiatan menghasilkan air limbah yang memerlukan pengelolaan khusus.
- Menentukan media pembuangan (air permukaan, tanah, atau laut)
II.Penyusunan Dokumen Pertek Air Limbah
Penyusunan dokumen Pertek Air Limbah terdiri dari :
- Identifikasi dan Mitigasi Potensi Pencemaran dari sumber air limbah
- Identifikasi Klasifikasi Karakteristik air limbah yang dihasilkan.
- Rencana pengelolaan dan pemantauan air limbah.
- Pemenuhan baku mutu air limbah sesuai peraturan.
III. Proses Penilaian
- Penilaian Dokumen Pertek Air Limbah di verifikasi oleh instansi teknis bidang Pengendalian Pencemaran Air pemerintah pusat dan daerah
- Instansi Berwenang melakukan pemeriksaan lapangan untuk verifikasi dokumen pertek air limbah
- Pertek air limbah diterbitkan sebgai dasar pengelolaan dan pemantauan yang di atur dalam dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL)
- Persetujuan Teknis Emisi
Pertek Emisi adalah dokumen persetujuan teknis yang diberikan kepada pelaku usaha/kegiatan yang menghasilkan emisi ke udara sebagai bagian dari operasionalnya, dengan tujuan memastikan emisi yang dilepaskan tidak melebihi baku mutu emisi.
Pertek Emisi di atur dalam PerMenLHK No 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Peneribatan Perstujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang menjelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan pembuangan emisi wajib memiliki Pesetujuan Teknis dan SLO. Tujuan dari pertek emisi untuk Mengontrol emisi gas buang yang dihasilkan dari kegiatan/usaha dan Memastikan kegiatan/usaha mematuhi standar baku mutu udara untuk mencegah polusi udara.
I. Identifikasi Kegiatan
- Pelaku usaha memastikan kegiatannya memenuhi kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.
- Pelaku usaha/kegiatan mengidentifikasi apakah kegiatan menghasilkan emisi udara yang memerlukan pengelolaan khusus
- Pelaku usaha/kegiatan mengidentifikasi sumber emisi udara, seperti:
- Cerobong asap industri.
- Proses pembakaran dalam kegiatan produksi.
II. Penyusunan Dokumen Pertek Emisi
Penyusunan dokumen Pertek Air Limbah terdiri dari :
- Identifikasi dan Mitigasi Potensi Pencemaran dari sumber emisi yang dihasilkan
- Identifikasi Klasifikasi Karakteristik emisi yang dihasilkan
- Rencana pengelolaan dan pemantauan emisi udara.
- Pemenuhan baku mutu emisi udara sesuai peraturan.
III. Proses Penilaian
- Penilaian Dokumen Pertek Emisi di verifikasi oleh instansi teknis bidang Pengendalian Pencemaran udara pemerintah pusat dan daerah
- Instansi Berwenang melakukan pemeriksaan lapangan untuk verifikasi dokumen pertek emisi udara
- Pertek emisi diterbitkan sebgai dasar pengelolaan dan pemantauan yang di atur dalam dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL)
- Rincian Teknis Limbah B3
Rintek Limbah B3 adalah dokumen ringkasan teknis yang menyajikan informasi mengenai pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), mulai dari timbulan, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, hingga pemanfaatan atau pembuangan.
Rincian Teknis Limbah B3 di atur dalam PerMenLHK No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang menjelaskan bahwa setiap jenis pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki Rintek Limbah B3
I. Identifikasi Kegiatan
- Pelaku usaha memastikan kegiatannya memenuhi kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.
- Pelaku usaha/kegiatan mengidentifikasi apakah kegiatan menghasilkan limbah B3 yang memerlukan penyimpanan Khusus.
- Menentukan media penyimpanan Sementara Limbah B3 di TPS Limbah B3
II. Penyusunan Dokumen Rintek Limbah B3
Penyusunan dokumen Pertek Air Limbah terdiri dari :
- Identifikasi dan Mitigasi Potensi Pencemaran dari sumber Limbah B3
- Identifikasi Klasifikasi Karakteristik Limbah B3 yang dihasilkan
- Rencana pengelolaan dan pemantauan Limbah B3.
Pemenuhan Kriteria Wajib TPS Limbah B3 (Peralatan, Media Penyimpanan, Transportasi dan Pengangkutan Limbah B3
III. Proses Penilaian
- Penilaian Dokumen Rintek Limbah B3 di verifikasi oleh instansi teknis bidang Pengendalian Pencemaran Limbah B3 pemerintah pusat dan daerah
- Instansi Berwenang melakukan pemeriksaan lapangan untuk verifikasi dokumen Rintek Limbah B3
- Rintek Limbah B3 diterbitkan sebagai dasar pengelolaan dan pemantauan yang di atur dalam dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dimiliki.
Yuk segera urus Perizinan Lingkungan kamu di PT Bintang Teknik Konsultan, Konsultan perizinan terpercaya, cepat dan tentunya terjangkau. Jangan sampai bangunanmu tidak memiliki Perizinan Lingkungan ya, untuk menghindari timbulnya kerugian-kerugian yang ada.
Konsultan Pertek Air Limbah termurah, Konsultan Pertek IPAL termurah, Jasa Pengurusan Pertek IPAL termurah, Jasa Perizinan Pertek IPAL termurah, Konsultan Pertek Air Emisi termurah, Jasa Pengurusan Pertek Emisi termurah, Jasa Perizinan Pertek Emisi termurah, Konsultan Rintek B3 termurah, Konsultan TPS B3 termurah, Jasa Pengurusan Rintek B3 termurah, Jasa Perizinan Rintek B3 termurah